Prosedur/Cara Mendaftar Ujian Talenta Masuk IPB 2014

Ujian Talenta Masuk IPB(UTMI) merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana IPB yang berbasis kepemimpinan, kewirausahaan, dan cinta pertanian. Jalur UTMI akan menggunakan system seleksi menggunakan ujian tulis.
Perbeadaan jalur ini dengan jalur lain, bahwa anda akan mendapatkan muatan softskill khusu untuk meningkatkan kualitas personal dalam hal kepemimpinan dan kewirausahaan serta rasa cinta terhadap pertanian. Jika anda tertarik, berikut cara mendaftarnya :

Cara Mendaftar UTMI IPB 2014
1.       Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui situs http://utm.ipb.ac.id.
2.       Calon Pendaftar membuat akun pendaftaran pada menu Daftar, dengan mengisi form yang tersedia.
3.       Pendaftar dapat memilih 2(dua) program studi. Pelamar tidak dapat mengubah program studi pasca pendaftaran online dengan alasan apapun.
4.       Calon Pendaftar mendapatkan nomor pendaftaran sebanyak 10 digit (harap diingat untuk melakukan pembayaran).
5.       Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-/Pelamar.  Pelamar yang sudah mendaftar namun membatalkan keikutsertaan UTM IPB tidak dapat meminta kembali biaya pendaftaran.
6.       Biaya pendaftaran dibayar melalui Bank Mandiri.
7.       Pendaftar dapat mencetak kartu ujian setelah membayar biaya pendaftaran pada menu Lengkapi Data, dengan mengisikan no. pendaftaran dan no. pin (halaman kertas diatur dalam bentuk Landscape).
8.       Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tertulis dan diterima oleh IPB, wajib melakukan registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang akan ditentukan kemudian dan sanggup mengikuti kegiatan softskill.
9.       Mengingat jarak antara pengumuman hasil seleksi dan periode konfirmasi calon mahasiswa (bagi pelamar yang lulus tes) yang sangat singkat (lihat menu "Jadwal penting"), dimohon agar pelamar dapat mempersiapkan dokumen berikut untuk keperluan tersebut:
1.             Surat keterangan penghasilan Ayah dan Ibu/Wali calon mahasiswa baru:
·         PNS/TNI/POLRI dari Instansi Pemerintahan
·         Pegawai Swasta/BUMN dari Perusahaan
·         Pekerjaan lainnya disahkan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Desa/Lurah.
2.             Kartu Keluarga Orang tua/wali
3.             Bukti Pembayaran Listrik tiga bulan terakhir di rumah orangtua/wali

0 komentar:

Posting Komentar