Biaya Kuliah / UKT Universitas Cenderawasih (UNCEN)


Universitas Cenderawasih (UNCEN) beberapa tahun belakangan ini sudah menganut system uang kuliah tunggal atau yang sering disebut UKT. Pengelompokan UKT di Unicen berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua wali mahasiswa yang dibagi dalam 5 Kelompok. 

Besaran UKT Universitas Cenderawasih untuk kelompok I: Rp 500.000, Kelompok II Rp 1.000.000 sedangkan kelompok III s/d V biaya yang dibebankan bervariasi tergantung jurusan dan program studi. Tertinggi tetap dipegang jurusan Pendidikan Dokter yakni Rp 20.000.000 untuk Kelompok V..

 Pembayaran UKT dilakukan setiap semester tanpa ada pembebanan biaya lain di luar UKT seperti uang pembangunan atau yang lainnya. Penentuan kelompok UKT diputuskan oleh pihak kampus berdasarkan dokumen yang harus diserahkan calon mahasiswa ketika melakukan registrasi atau pendaftara ulang. Dokumen atau bukti pendukung yang tersebut meliputi:

  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Slip Gaji Orang Tua (bagi yang orangtuanya PNS, TNI/POLRI, dan Pegawai BUMN/ Swasta)
  • Surat Keterangan dari Kelurahan setempat yang menyatakan penghasilan Orang Tua /Wali (bagi yang orang tuanya tidak bekerja/tidak berpenghasilan tetap)


Dokumen tersebut diatas diserahkan bersama persyaratan lain ketika melakukan pendaftaran ulang,  hasil pengelompokan UKT dapat diketahui sekitar seminggu kemudian. Calon mahasiswa dapat mengambil kwitansi dan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Bagian Pendidikan, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Cenderawasih Gedung Rektorat dengan waktu yang sudah ditentukan.

Berikut biaya kuliah di Universitas Cenderawasih menurut pengelompokan UKT :

klik gambar untuk memperbesar



0 komentar:

Posting Komentar