Besaran biaya kuliah Universitas Negeri Medan (UNIMED) telah
ditentukan melalui system UKT sejak tahun 2013. Sistem UKT menentukan besaran
biaya kuliah bagi mahasiswa baru dengan dasar penghasilan orang tua. Kemampuan
ekonomi orang tua mahasiswa menjadi dasar penentuan kategori atau tingkatan
uang kuliah tunggal.
Besaran UKT yang akan
diberlakukan di Unimed terdiri dari 5 (lima) kategori yakni :
I.Kategori tidak mampu
II.Kategori tidak mampu
III.Kategori cukup mampu
IV.Kategori mampu
V.Kategori sangat mampu
Unimed membuat runus penentuan UKT atas dasar data jumlah
penghasilan orang tua, bukti pembayaran PBB, bukti pajak kendaraan bermotor,
kapasitas rekening listrik terpasang dan rekening PAM. Berdasarkan data/dokumen
tersebut Unimed menggunakan rumus perhitungan tertentu untuk mendapatkan skor
total yang digunakan sebagai dasar perangkingan atau peringkat untuk penentuan
tingkatan UKT.
Secara umum prosedur bagi calon mahasiswa yang sudah
diterima harus mengirimkan dokumen sebagai data UKT yakni:
- Fotokopi daftar penghasilan kedua orangtua 2 (dua) set (bagi PNS/TNI/POLRI atau Karyawan Perusahaan/Yayasan)ditandatangani oleh bagian keuangan.
- Fotokopi surat keterangan penghasilan orangtua disyahkanLurah/Kepala Desa sebanyak 2 (dua) set bagi kedua orangtuanyabukan (PNS/TNI/POLRI atau Karyawan Perusahaan/Yayasan).
- Fotokopi Bukti Pembayaran PBB tahun 2013.
- Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki oleh yang nama-namanya tercantum dalam Kartu Keluarga calon mahasiswa Unimed.
- Fotokopi Bukti Pembayaran Rekening Listrik bulan 3 (tiga) bulan terakhir.
- Fotokopi Bukti Pembayaran Rekening Air (PAM) 3 (tiga) bulan terakhir.
- Surat keterangan penghasilan orangtua sesuai format yang telah ditentukan
Kategori UKT UNIMED
0 komentar:
Posting Komentar