Salah satu beasiswa yang harus
anda raih jika anda berada di perguruan tinggi adalah beasiswa PPA dan BBM,
setiap tahun rutin diadakan seleksi beasiswa tersebut. Jika Lolos seleksi. Mahasiswa
berhak menerima uang DIPA sekurang – kurangnya Rp 300.000 (tiga ratus ribu
rupiah), banyak mahasiswa yang mengikuti seleksi. Beasiswa PPA dan BBM bisa
juga didapatkan bagi anda yang menduduki semester awal dengan mempertimbangkan nilai ujian nasional
dan nilai rapor. Ada syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti
seleksi beasiswa tersebut :
Syarat Umum Beasiswa PPA dan BBM
Diberikan dengan
mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada
mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, berhak mengajukan
permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi
yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas
sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
Syarat Khusus Beasiswa PPA dan
BBM
Calon penerima wajib
melampirkan:
Beasiswa Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA):
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi
negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah.
Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
Referensi : http://www.kopertis6.or.id
0 komentar:
Posting Komentar