Informasi Mengenai Beasiswa PPA dan BBM

Salah satu beasiswa yang harus anda raih jika anda berada di perguruan tinggi adalah beasiswa PPA dan BBM, setiap tahun rutin diadakan seleksi beasiswa tersebut. Jika Lolos seleksi. Mahasiswa berhak menerima uang DIPA sekurang – kurangnya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), banyak mahasiswa yang mengikuti seleksi. Beasiswa PPA dan BBM bisa juga didapatkan bagi anda yang menduduki semester awal  dengan mempertimbangkan nilai ujian nasional dan nilai rapor. Ada syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi beasiswa tersebut :


Syarat Umum Beasiswa PPA dan BBM
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
  • Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
  •  Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, berhak mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan  dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
  2. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.


Syarat Khusus Beasiswa PPA dan BBM
Calon penerima wajib melampirkan:
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
  • Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
  • Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  • Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

0 komentar:

Posting Komentar