Passing Grade/Nilai Minimal Sekolah Kedinasan Tahun 2019/2020


Untuk memenuhi kebutuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi. Pemerintah membuka kesempatan untuk menjadi calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019/2020.

Tahapan seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan meliputi: 
  • Seleksi administrasi;
  • Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test;
  • Seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.

Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
  1. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol)
  2. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol)
  3. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol). 


Nilai Ambang Batas/Passing Grade untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut: 
  • Nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK
  • Nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU
  • Nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP. (Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh  Badan Kepegawaian Negara.


Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan , penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana diatas masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

Dalam hal penentuan kelulusan masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan:
a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau
b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.


1 komentar:

  1. terimakasih tips nya ya, sangat bermanfaat :)

    semoga anak muda indonesia punya semangat yang tak pernah putus serta harapan yang tak pernah hilang dalam mewujudkan impian dan cita-cita nya, selain menikmati kemudahan yang di berikan oleh pemerintah, yuk coba pahami Tips cerdas menggunakan KJP supaya kita tidak keliru dalam menggunakannya :)

    BalasHapus