Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2013

Apa itu PKM? Apa itu PIMNAS? Pertanyaan ini muncul saat pertama kali menjadi mahasiswa baru. PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) adalah agenda rutin yang diadakan setiap tahun oleh DIKTI (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi). Awalnya dulu bernama KKTM (Kompetisi Karya Tulis mahasiswa) dan berubah menjadi PKM sejak tahun 2009. Kenapa harus membuat PKM? Kenapa yang dapat beasiswa harus membuat PKM? Sebenarnya beasiswa itu tidak ada kaitannya dengan PKM, tapi karena animo mahasiswa dalam membuat PKM masih kurang,
sehingga menjadi syarat bagi yang dapat mahasiswa. Bahkan beberapa di kampus lain juga ada yang menerapkan strategi dengan mewajibkan membuat PKM bagi mahasiswa baru.

PKM adalah ajang kreativitas mahasiswa dalam berkarya, bernaluri, serta mengembangkan bakat dan kemampuannya. Namanya saja program kreativitas, jadi unsur kreatif, unik, dan menarik itu sangat ditekankan dalam PKM. Nah, bagi teman-teman yang belum tahu tentang PKM atau pun ingin mengetahui tips-tips tentang PKM, serta testimoni tentang PIMNAS bacalah tulisan ini dengan seksama dan cermat. Perlu diketahui bagi teman-teman, sampai tahun 2013 ada beberapa jenis PKM yaitu PKM-P (Penelitian), PKM-T (Teknologi), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-KC (Karsa Cipta), PKM-GT (Gagasan Ilmiah), dan PKM-AI (Artikel Ilmiah). Syarat dan ketentuannya masing-masing PKM ada di pedoman PKM.

berikut pengajuan  usulan  proposal  dan  tata  cara  pengiriman  proposalOn-Line ke  Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas) mengikuti Panduan  PKM  Tahun  2013 (terlampir) yang dapat diunduh pada website   http://dikti.go.id danhttp://simlitabmas.dikti.go.id,   
  1. Pendaftaran dilakukan Oleh Staf bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi dengan alamat http://simlitabmas.dikti.go.id
  2. Pengunggahan dokumen dilakukan oleh mahasiswa setelah proses pendaftaran yang dilakukan selesai.
  3. Batas waktu Pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan on-line sampai dengan 31 Oktober 2013. Apabila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka proses pendaftaran dan pengunggahan tidak dapat dilakukan.
  4. Ditlitabmas tidak menerima Proposal Usulan dalam bentuk hardcopy (dokumen tersebut disimpan di Perguruan Tinggi pengusul untuk keperluan administrasi).

Lampiran File:


0 komentar:

Posting Komentar